Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh

Diam-diam, Pejabat KBB Jadi Pengurus KONI

Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh
Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh
"Saya tidak mau komentar, karena saya hanya mengamankan kebijakan pusat saja," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin (4/8).

Dari keterangan yang dihimpun, pejabat yang merangkap jabatan di KONI itu diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Giat Sugiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aos Kaosar, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) dan UMKM, Wetti Lembanawati.

Ketua KONI KBB, Erni R Ernawan mengaku dirinya belum menerima secara resmi dan tertulis mengenai SE No 800/487-BKPP/2011 tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik. Meski demikian, dia mengatakan dirinya mengetahui dan mendengar terkait informasi bahwa edaran tersebut sudah ditempel di masing-masing SKPD termasuk disebar ke pengurus cabang (pengcab) berbagai cabang olahraga.

"Saya belum menerima surat edaran itu secara tertulis dan resmi, jadi belum mau berkomentar banyak. Namun, ini aneh, kenapa rangkap jabatan ini baru diributkan sekarang, tidak dari dulu-dulu," kata Erni. (don/awa/jpnn)

BANDUNG - Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat publik di Pemkab Bandung Barat membangkang terhadap larangan menjadi pengurus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News