Larangan Rangkap Jabatan Dianggap Aneh
Diam-diam, Pejabat KBB Jadi Pengurus KONI
Jumat, 05 Agustus 2011 – 04:47 WIB
"Saya tidak mau komentar, karena saya hanya mengamankan kebijakan pusat saja," ujarnya saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin (4/8).
Dari keterangan yang dihimpun, pejabat yang merangkap jabatan di KONI itu diantaranya Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Giat Sugiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aos Kaosar, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) dan UMKM, Wetti Lembanawati.
Ketua KONI KBB, Erni R Ernawan mengaku dirinya belum menerima secara resmi dan tertulis mengenai SE No 800/487-BKPP/2011 tentang larangan perangkapan jabatan pada kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik. Meski demikian, dia mengatakan dirinya mengetahui dan mendengar terkait informasi bahwa edaran tersebut sudah ditempel di masing-masing SKPD termasuk disebar ke pengurus cabang (pengcab) berbagai cabang olahraga.
"Saya belum menerima surat edaran itu secara tertulis dan resmi, jadi belum mau berkomentar banyak. Namun, ini aneh, kenapa rangkap jabatan ini baru diributkan sekarang, tidak dari dulu-dulu," kata Erni. (don/awa/jpnn)
BANDUNG - Sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat publik di Pemkab Bandung Barat membangkang terhadap larangan menjadi pengurus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura