Larangan Rapat di Hotel Dicueki
jpnn.com - SERANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 10 Tahun 2014 terkait larangan rapat di hotel.
Larangan itu mulai berlaku hari ini, Senin (1/12). Namun, Pemkot Serang dan DPRD Kota mengabaikan larangan itu dengan alasan terlanjur memesan sejumlah hotel untuk mengadakan rapat.
Sekretaris Kota Serang Mahfud mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menteri PAN-RB, ia juga membuat surat edaran serupa kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Serang. "Selama ada fasilitas di kantor, maka penggunaan fasilitas di luar kantor dikurangi," ujar Mahfud, Minggu (30/11).
Namun, terkait larangan rapat di hotel per 1 Desember, Mahfud mengatakan, dari beberapa SKPD di Pemkot, Bagian Humas dan Protokol Pemkot Serang yang sudah memesan hotel untuk mengadakan rapat.
Selain itu, ada tiga rapat pembahasan Raperda yang dilaksanakan DPRD Kota Serang di hotel dalam bulan ini. "Selebihnya tidak ada. Itu saja. Tidak ada lagi. Kalau keempat agenda itu dibatalkan, tentu kami akan kena denda. Jadi ketimbang kena denda, lebih baik dilanjutkan," terangnya.
Kata dia, saat ini Pemkot hanya mempunyai ruang rapat dengan kapasitas 100 orang. Namun, apabila jumlah peserta rapat lebih dari 100 orang, Pemkot tak mempunyai tempat.
Terkait anggaran untuk perjalanan dinas, Mahfud mengatakan, dengan ada surat edaran dari Menteri PAN-RB, tentu akan dipangkas. "Setelah dievaluasi Pemprov Banten, baru dipangkas. Mungkin sekira 50 persen," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin mengatakan, pihaknya akan mengikuti dan menaati arahan dari Menteri PAN-RB. "Kalau sudah terlanjur memesan atau booking, ya tidak masalah," tuturnya.
Kata dia, ketiga rapat yang diagendakan di hotel, yakni finalisasi tiga Raperda. Ketiga agenda itu pun telah memesan hotel di luar Kota Serang.
Ia menerangkan, selama ini, pihaknya menggunakan fasilitas hotel karena ruang rapat di gedung DPRD tidak representatif. Bahkan, rencananya DPRD akan melayangkan surat ke Menteri PAN-RB agar memberikan toleransi kepada Kota Serang, baik itu Dewan maupun Pemkot lantaran kondisi ruangan rapat di tempat masing-masing tidak memungkinkan apabila digunakan untuk rapat dengan jumlah peserta yang banyak.
"Jangankan ruang rapat, ada beberapa SKPD yang masih ngontrak. Ini akan kami sampaikan ke Men PAN-RB bulan Desember ini," ujar Subadri. (nna/run/ipl)
SERANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran Nomor 10 Tahun 2014 terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap