Larangan Tak Digubris, Reklamasi Jalan Terus di Malam Hari

Larangan Tak Digubris, Reklamasi Jalan Terus di Malam Hari
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemko Batam memasang pita segel PPNS pada alat berat di reklamasi Pulau Janda Berhias Sekupang Batam. Tapi yang di Kota Batam dibiarkan saja. Foto: istimewa for batam pos/jpg

“Kalau sudah begini berati mereka tak memandang hukum lagi,” ujar Budi.

Untuk itu, Budi juga meminta Tim Sembilan tidak terkesan abai terhadap situasi ini. Jika memang mereka serius menghentikan sementara kegiatan reklamasi bibir pantai di Batam, Tim Sembilan harus memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.

“Jika berjalan, aparat juga harus tegas, karena jelas ada unsur pidanannya,” sambung politikus PDI Perjuangan itu.

Ia menambahkan, hampir seluruh lahan di Batam sudah direklamasi. Baik itu bibir pantai, hutan bakau, bahkan kawasan laut dengan terumbu karang sudah banyak ditimbun.

”Lahan mana yang belum direklamasi, Kalau Batamcenter sudah habis,” sambungnya.

Namun Budi tak bisa memastikan, apakah perusahaan yang melakukan itu sudah mengantongi izin dari pemerintah atau tidak.

“Yang jelas, kalau memang ada yang beroperasi saat ini, pemerintah juga harus tegas mencabut bagi yang berizin,” ucapnya.(she/rng/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News