Larangan TikTok di AS Bakal Berdampak di Indonesia?

Larangan TikTok di AS Bakal Berdampak di Indonesia?
TikTok. Foto: ilustrasi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia tidak akan mengikuti langkah Amerika Serikat terkait kemungkinan pemblokiran TikTok.

Menurutnya, polemik TikTok di Amerika Serikat lebih disebabkan adanya perang dagang dengan Tiongkok.

“Jadi kalau negara lain, kita nggak ikut campur. Kalau mereka lagi perang dagang, biarkan saja,” kata Semuel.

Selain perang dagang, Amerika Serikat beralasan TikTok berbahaya bagi keamanan nasional. Kekhawatiran Amerika Serikat tersebut terutama dalam hal pengumpulan data pengguna dan potensi manipulasi konten oleh TikTok.

Namun, klaim tersebut sebenarnya sudah disangkal oleh platform asal Tiongkok tersebut karena mereka sudah menyimpan seluruh data pengguna di AS di Oracle yang berbasis di Amerika.

Mengenai keamanan data pengguna, di Indonesia sudah ada dua aturan yaitu UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua aturan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan data. Sementara untuk kecerdasan buatan atau Artificial Intellegence (AI), Kementerian Kominfo juga telah membuat aturan lewat pedoman Surat Edaran (SE).

“Keamanan data kan ada aturannya, ada UU ITE, ada PDP sekarang. Intinya, menyalahgunakan (data) nggak boleh, kalau dia pakai AI sudah ada juga pedoman SE,” jelasnya.

Para pelaku UMKM bisa melakukan digitalisasi penjualan melalui platform-platform e-commerce termasuk TikTok-Tokopedia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News