Larangan Umumkan Quick Count Digugat
Selasa, 10 Februari 2009 – 08:19 WIB
JAKARTA- Penggugat UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 bertambah panjang. Kali ini, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review (uji materiil) pasal 245 UU Pemilu. Pasal tersebut dinilai memberatkan karena membatasi hak mereka memublikasikan hasil survei.
Ketua AROPI Denny J.A. Senin (9/2) mendaftarkan berkas uji materiil itu di kantor Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, batasan dalam pasal 245 bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mengeluarkan pendapat. "Batasan bagi lembaga survei tidak sesuai untuk ketentuan konstitusi," ujarnya.
Baca Juga:
Tampak bersama Denny, Sekjen AROPI Umar S. Bakry dan kuasa hukum AROPI Andi M. Asrun.
Pasal yang dinilai memberatkan bagi aksesibilitas lembaga survei teutama ayat 2 dan 3 pasal 245 UU Pemilu. Ayat 2 pasal itu melarang diumumkannya hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang. Sementara berdasar ayat 3, setiap masyarakat juga dilarang mengumumkan hasil quick count (hitung cepat) saat hari H pemungutan suara. Hasil hitung cepat baru bisa diumumkan secepatnya pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.
JAKARTA- Penggugat UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 bertambah panjang. Kali ini, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret