Larangan Umumkan Quick Count Digugat
Selasa, 10 Februari 2009 – 08:19 WIB
Berkas uji materiil pasal 245 UU Pemilu itu diterima Kepala Subbagian Administrasi MK Wiryanto. Setelah diterima, berkas tersebut mendapat nomor registrasi 95/PAN.MK/II/2009. "Berkasnya sudah lengkap, sesuai persyaratan," katanya. (bay)
JAKARTA- Penggugat UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2008 bertambah panjang. Kali ini, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) mengajukan judicial review
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret