Lari dari Persekusi, Muslim Rohingya Malah Kena Hukuman Cambuk di Malaysia

Lari dari Persekusi, Muslim Rohingya Malah Kena Hukuman Cambuk di Malaysia
Rombongan pengungsi Rohingya dari Rakhine State, Myamar saat tiba di Bangladesh. Foto: REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Malaysia menjadi salah satu destinasi utama muslim Rohingya yang mencari perlindungan dari persekusi di Myanmar. Namun, bukannya selamat, para pengungsi itu malah mendapat cambukan dari aparat Negeri Jiran.

Hal itu terungkap dari pernyataan tertulis Amnesty International yang diterima ANTARA, Selasa (21/7). Menurut LSM HAM tersebut, Malaysia akan melakukan hukuman cambuk terhadap 20 pengungsi Rohingya.

Para pengungsi, yang sempat dibolehkan untuk turun dari kapal dan bersandar di pantai Malaysia bersama ratusan orang lainnya pada bulan April lalu, dituduh melanggar UU Imigrasi 1959/63.

Mereka kemudian divonis dengan hukuman tujuh bulan penjara dan tiga kali cambukan.

“Hukum cambuk bagi para pengungsi Rohingya bukan hanya kejam dan tidak manusiawi, tetapi juga melanggar hukum internasional. Menjatuhkan hukuman yang sarat kekerasan seperti hukuman cambuk sama saja dengan penyiksaan,” kata peneliti Malaysia di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard, dalam pernyataan tersebut.

Menurut Chhoa-Howard, mereka yang menghadapi cambukan dan hukuman penjara telah menjadi korban persekusi dan kejahatan terhadap kemanusiaan di negara asalnya yakni Myanmar.

“Mereka juga berusaha bertahan dari situasi yang berbahaya selama berada di tengah laut saat menuju ke Malaysia demi menyelamatkan diri. Pendekatan yang sangat tidak manusiawi ini sungguh mengerikan,” ujarnya.

Selain 20 pengungsi itu, ada pula sembilan perempuan Rohingya yang dihukum tujuh bulan penjara dengan tuduhan serupa yakni memasuki dan tinggal di wilayah Malaysia tanpa izin kerja yang sah. Sebanyak 14 anak-anak juga dilaporkan dipidanakan dan dihukum penjara.

Bukannya keselamatan, para pengungsi Rohingya yang lari ke Malaysia malah mendapat hukuman cambuk dari otoritas Negeri Jiran

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News