Larikan Rp 2,2 Miliar, Sopir Pengantar Uang ATM Ditangkap
Rabu, 26 Maret 2014 – 17:51 WIB
Di sini, Theo merusak teralis besi mobil dan mengambil 29 buah Case Acceptance Box (kaset) tempat menaruh uang di mesin ATM. "Kemudian dia menggunakan karung besar dan pergi naik taksi," kata Adex.
Baca Juga:
Atas perbuatannya itu, Theo dijerat pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Seorang sopir karyawan PT Armorindo Artha bernama Theo Surentu alias Theo yang bertugas mengantar uang untuk mengisi mesin Anjungan Tunai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri