Larikan Rp 2,2 Miliar, Sopir Pengantar Uang ATM Ditangkap

Larikan Rp 2,2 Miliar, Sopir Pengantar Uang ATM Ditangkap
Larikan Rp 2,2 Miliar, Sopir Pengantar Uang ATM Ditangkap

Di sini, Theo merusak teralis besi mobil dan mengambil 29 buah Case Acceptance Box (kaset) tempat menaruh uang di mesin ATM. "Kemudian dia menggunakan karung besar dan pergi naik taksi," kata Adex.

Atas perbuatannya itu, Theo dijerat pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Seorang sopir karyawan PT Armorindo Artha bernama Theo Surentu alias Theo yang bertugas mengantar uang untuk mengisi mesin Anjungan Tunai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News