Larikan Uang Rp 6 Miliar, 2 Oknum Petugas BRI Dicari Polisi
jpnn.com, MEDAN - Jajaran Polrestabes Medan sedang memburu dua petugas Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Putri Hijau, Medan, Sumut.
Keduanya diduga sedang diburu setelah diduga membawa kabur mobil Xenia hitam BK 1602 EB dan uang sebesar Rp 6 miliar pada Jumat (13/10), sekira pukul 12.10 WIB.
Kedua petugas TKK BRI itu adalah Boy Nanda warga Jalan Platina VII E No. 1 Kamplek Dalam Tanah 600 Marelan dan Herman warga Jalan Meranti Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Seperti dilansir Sumut Pos (grup Pojoksumut), kejadian itu berawal dari keterangan personel Brimob yang melaksanakan pengamanan di kantor BRI Jalan Putri Hijau yang biasanya mengawal pengambilan uang ke Bank Indonesia di Jalan Balai Kota, Medan.
Namun, anehnya pada Jumat itu tidak ada permintaan untuk pengawalan dalam pengambilan uang ke Bank Indonesia dan personel Brimob Poldasu itu tetap stand by melakukan pengamanan di kantor BRI Putri Hijau.
Mengetahui kedua petugas TKK BRI tersebut telah melakukan penggelapan, hari itu juga sekira pukul 18.00 WIB, pihak Bank Indonesia langsung melaporkan kasus penggelapan itu ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi No.Pol LP/2072/X/2017/SPKT Restabes Medan atas nama pelapor Edi Rifai Hasibuan SE (49) warga Komplek Bumi Asri Blok C LK VIII No.102, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia.
Akibat kejadian itu, pihak Bank Indonesia menderita kerugian Rp6 miliar dan satu unit mobil Xenia warna hitam BK 1602 EB.
Sekadar diketahui, personel Brimob yang melaksanakan pengamanan di BRI Putri Hijau berdasarkan Sprin/1781/IX/2017/ditpamovit tanggal 26 September 2017 yakni, Bripka Budi S., nrp 80110288; Brigadir Kumpul Barus, nrp 85091585; Brigadir Khairul Panjaitan, nrp 89030465; Briptu serta Imam G.D Sembiring,nrp 92110285. Keempat personel itu merupakan petugas Kompi 4 Detasemen C.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi membenarkan kalau kasus itu sedang ditangani.
Jajaran Polrestabes Medan sedang memburu dua petugas Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Putri Hijau, Medan, Sumut.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE