Lasarus Desak Operator Perhatikan Kesejahteraan Sopir Ojol, Lalu Minta Driver Tak Ugal-ugalan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta operator ojek online (ojol) memberi perhatian terhadap kesejahteraan para mitra pengendara. Lasarus juga mengharapkan pengendara ojol agar selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan di jalan.
Hal itu disampaikan Lasarus dalam rangka program keselamatan berlalu lintas yang dihadiri ratusan sopir (driver) ojol/mitra, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, serta petinggi Gojek di Lapangan Aldiron, Pancoran, Selasa (23/5).
Lasarus mengingatkan operator ojol memperhatikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan kemudahan lainnya bagi sopir ojol.
"Kami mengingatkan kepada para operator agar driver ojol wajib punya BPJS, wajib dimudahkan dapat pulsa, serta dimudahkan mendapat ban dan sparepart bagi para pengendara. Karena ini terkait keselamatan berkendaraan," kata Lasarus.
Kepada para sopir ojol, politikus PDIP ini juga menyampaikan pesan dan sentilan agar disiplin berlalu lintas.
"Kepada driver ojol, kami meminta untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas baik bagi mereka, penumpang dan orang lain yang ada di jalan. Tadi kami sentil karena masih ada driver yang berlawanan arah, atau naik ke trotoar. Mereka teriak dan riuh atas apa yang saya sampaikan. Ada kejujuran atas sentilan yang disampaikan," papar Lasarus.
Atas hal itu, Lasarus pun bercerita tentang pesan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepadanya saat ditunjuk jadi Ketua Komisi V yang antara lain mengurusi sektor perhubungan.
"Bu Mega berpesan kepada saya. Lasarus, yang paling sulit bagi seorang pemimpin adalah memberi contoh yang baik kepada semua orang," kata pria dari daerah pemilihan Kalimantan Barat itu.
Lasarus mengingatkan operator memperhatikan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. dan kemudahan lainnya bagi sopir ojol.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi