Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
Senin, 15 April 2013 – 14:56 WIB
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut.
Senin (15/4), seratusan massa dari Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta.
Dalam orasinya, mereka mengecam qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Massa yang dipimpin Ketum LMP, H.Adek Erfil Manurung itu mendesak mendagri secara membatalkan qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Massa juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI,dan Kapolri, agar berani bersikap tegas terhadap pelaku pengibaran bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh.
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut. Senin (15/4), seratusan massa dari Markas
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet 3 Bulan Kerja, Prabowo Puji Kinerja Para Menterinya
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Catat, Program Mudik Gratis BUMN Bakal Dilanjutkan Lagi
- Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, Wakil Kepala BAP DPD RI Yulianus Henock Sampaikan Pesan Penting
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi