Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
Senin, 15 April 2013 – 14:56 WIB

Laskar Merah Putih Desak Mendagri Cabut Qanun Bendera Aceh
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut.
Senin (15/4), seratusan massa dari Markas Besar Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta.
Dalam orasinya, mereka mengecam qanun tentang bendera dan lambang Aceh. Massa yang dipimpin Ketum LMP, H.Adek Erfil Manurung itu mendesak mendagri secara membatalkan qanun Nomor 3 Tahun 2013.
Massa juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI,dan Kapolri, agar berani bersikap tegas terhadap pelaku pengibaran bendera Bulan Bintang di wilayah Aceh.
JAKARTA - Polemik mengenai Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, masih berlanjut. Senin (15/4), seratusan massa dari Markas
BERITA TERKAIT
- TNI Pastikan Militer Jepang Ikut Super Garuda Shield 2025
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- Tangis Bahagia Pecah di Teluknaga, PIK2 Wujudkan Rumah Impian Warga
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono