Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
jpnn.com, TANJUNG KARANG - Ratusan anggota Laskar Merah Putih (LMP) dipimpin ketua umumya, Adek Erfil Manurung mendatangi Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (9/1).
Kehadiran Laskar Merah Putih itu untuk menyoroti dugaan adanya persekongkolan jahat gugatan wanprestasi yang dilayangkan CV. HKN terhadap tergugat III (Tedy Agustiansjah) di Pengadilan Tanjung Karang, Bandar Lampung.
"Kami hadir disini untuk melakukan aksi damai sekaligus menegakan keadilan di bumi petiwi. Kami hanya ingin majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk melaksanakan putusan yang seadil-adilnya," ujar Adek Erfil dalam siaran persnya.
Adapun aksi dari Laskar Merah Putih di pengadilan tersebut berlangsung tertib dan lancar. Sambil berorasi, sejumlah anggota LMP membentangkan sejumlah spanduk dihadapan anggota polisi yang berjaga-jaga di pntu masuk.
Tak berapa lama anggota Laskar Merah Putih diajak bernegosiasi oleh pihak kepolisian. Selanjutnya para pengunjuk rasa diterima masuk untuk menyampaikan tuntutannya kepada pihak pengadilan, dan diterima langsung oleh Ketua PN Lampung Salman Alfarasi serta timnya, yakni hakim Roby dan Hidayat.
Kepada perwakilan LMP, Salman berjanji akan mengawal tuntutan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
"Mengenai materi, substansi perkara, kami akan mengawasi hakim-hakim ini. Perkara nomor berapa, nanti sata catat. Nanti akan saya pantau," ujar Salman.
Salman menyebut saat ini pengadilan sedang mencanangkan integritas, tidak hanya simbolik. "Jadi, hakim akan saya pantau secara khusus," ujarnya.
Massa dari Laskar Merah Putih meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menegakkan keadilan.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel