Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan

Dalam kaitan itu pula Salman meminta, apabila memang ada ketidakadilan, harus dibuktikan.
"Makanya lawyernya harus gigih dan bisa membuktikan dipersidangan," imbuh Salman.
Kata Salman, dalam persidangan perkara perdata majelis hakim hanya bersifat pasif. "Sehingga siapa yang mendalilkan harus membuktikan," kata dia.
"Silahkan diajukan semua bukti-bukti kepersidangan, apalagi, katanya, ada laporan pidana di Polda Metro Jaya, soal pidananya, silahkan disampaikan, dibuktikan," paparnya.
Sengketa perkara gugatan wanprestasi dilayangkan CV. HSN dengan alasan PT. MSK tidak membayar dari sisa proyek yang sudah dikerjakan oleh CV. HKN.
Padahal, berdasarkan taksiran harga nilai, proyek yang dikerjakan CV. HKN itu tidak sesuai dengan nominal yang diklaim.
"Nah, mereka ribut-ribut sendiri, tetapi dari CV. HKN mengikutkan klien kami sebagai pemilik tanah yang tidak tahu urusan perjanjian antara kedua belah pihak mereka ini," ujar Farlin Marta, kuasa hukum tergugat III Tedy Agustiansjah.
"Ini adalah modus penipuan yang luar biasa dan terorganisir, karena itu kami meminta aparat penegak hukum agar jeli dan tidak gegabah memutuskan perkara wanprestasi yang gugatannya kini berjalan di PN Tanjung Karang, Lampung," sambung Farlin.
Massa dari Laskar Merah Putih meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menegakkan keadilan.
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal