Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Terkait dengan kerja sama membuka Resto Bebek Tepi Sawah itu sendiri, Komisaris dan Direktur PT. MSK bersama Direktur CV. HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Tedy Agustiansjah, yang mengalami kerugian sebesar Rp16 miliar.
Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta, melaporkan T alias A selaku Komisaris PT. MSK dan AMH selaku Direktur PT. MSK serta HW selaku Direktur CV. HKN
Laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Januari 2025.
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada 2018.
"Awal mulanya T dan AMH membujuk dan merayu klien kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dari mulai pembelian lisensi frienchise-nya sampai dengan pembangunannya," terang Farlin Marta.
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, T dan AMH mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.
"Mereka juga membujuk rayu dan menyakinkan klien kami bahwa untuk pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung akan menggunakan kontraktor yang terpercaya dan kompeten," ujar Farlin Marta. (cuy/jpnn)
Massa dari Laskar Merah Putih meminta kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menegakkan keadilan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel