Laskar Nazaruddin Minta Marzuki Dijadikan Tersangka
Datangi KPK Desak Pembatalan SP3 Kasus Korupsi di Semen Baturaja
Selasa, 27 September 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus korupsi proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baruraja, yang sempat menempatkan Marzuki Alie sebagai tersangka. Puluhan peserta demonstrasi yang menamakan dirinya Laskar Nazaruddin, mendesak komisi pimpinan Busyro Muqoddas itu mengusut dugaan korupsi Marzuki Alie yang penyidikannya dihentikan oleh kejaksaan agung. Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara. Namun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijau. Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"KPK harus ambil alih kasus korupsi Marzuki Alie," ujar Juan, koordinator aksi Laskar Nazaruddin di depan gedung KPK, Selasa (27/9).
Juan juga menyatakan bahwa dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu. Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus korupsi proyek optimalisasi pabrik PT Semen Baruraja, yang
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau