Laskar Pembela Islam Marah tapi Menahan Diri
Dengan dasar itulah, Kurniawan sempat heran jika awalnya Rizieq dituding dan dilaporkan telah melakukan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden pertama Soekarno oleh Sukmawati Soekarnoputri.
"Kok bisa? Malahan tesis beliau itu menjadi rujukan juga bagi akademisi-akademisi di Indonesia dalam melakukan penelitian tentang Pancasila, salah satunya adalah Bapak Turiman Faturrahman selaku akademisi di Fakultas Hukum Untan dan ahli tata negara di Kalbar dan sejarawan Kalbar juga,” tuturnya.
Imbuh Kurniawan, “Sungguh satu keputusan tersangka yang sangat dipaksakan".
Terkait dengan reaksi yang akan diambil menyusul penetapan ini, LPI mengaku telah menyiapkan beberapa orang pengacara untuk mendampingi proses hukum Rizieq Shihab. "Advokasi sudah siap apabila dibutuhkan," jelas dia.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, Senin (30/1).
Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 KUHP tentang penistaan simbol negara. (fik/moh)
Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung