Laskar Pembela Islam Marah tapi Menahan Diri

Laskar Pembela Islam Marah tapi Menahan Diri
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dengan dasar itulah, Kurniawan sempat heran jika awalnya Rizieq dituding dan dilaporkan telah melakukan penghinaan terhadap Pancasila dan Presiden pertama Soekarno oleh Sukmawati Soekarnoputri.

"Kok bisa? Malahan tesis beliau itu menjadi rujukan juga bagi akademisi-akademisi di Indonesia dalam melakukan penelitian tentang Pancasila, salah satunya adalah Bapak Turiman Faturrahman selaku akademisi di Fakultas Hukum Untan dan ahli tata negara di Kalbar dan sejarawan Kalbar juga,” tuturnya.

Imbuh Kurniawan, “Sungguh satu keputusan tersangka yang sangat dipaksakan".

Terkait dengan reaksi yang akan diambil menyusul penetapan ini, LPI mengaku telah menyiapkan beberapa orang pengacara untuk mendampingi proses hukum Rizieq Shihab. "Advokasi sudah siap apabila dibutuhkan," jelas dia.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, Senin (30/1).

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 320 KUHP tentang penistaan simbol negara. (fik/moh)


Polda Jawa Barat telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News