Latar Belakang Partai, 21 Calon Gugur
Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu
Rabu, 11 Januari 2012 – 09:29 WIB
JAKARTA-Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar-benar membuktikan janjinya untuk segera mengaplikasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, calong anggota kedua institusi itu bersih dari orang partai setidaknya yang aktif lima tahun kebelakang. Untuk tahap akhir, direncanakan hanya menyisahkan 14 calon untuk KPU dan 10 anggota Bawaslu. Semuanya akan melalui filter wawancara sebelum diserahkan ke DPR untuk fit and proper test. Rangkaian itu nantinya berakhir pada terpilihnya 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.
Anggota Timsel Ramlan Surbakti merinci anggota yang lolos. Yakni, dari 606 pendaftar calon anggota KPU ada 106 orang yang melaju ke babak berikutnya. Sedangkan 294 pendaftar Bawaslu hanya meloloskan 61 orang saja. "Sebanyak 21 pendaftar gugur karena belum mengundurkan diri lima tahun sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga:
Dari 21 pendaftar yang tidak lolos itu, sebanyak 19 orang pendaftar KPU dan 2 sisanya dari Bawaslu. Setelah tahap administrasi, lanjut Ramlan, para pendaftar akan melalui tahap kedua yang dimulai 17 Januari. Berurutan dari tes Kepemiluan pada 17 Januari, dan tes psikologi serta kesehatan sehari kemudian.
Baca Juga:
JAKARTA-Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar-benar membuktikan janjinya untuk segera mengaplikasikan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya