Latar Belakang Partai, 21 Calon Gugur

Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu

Latar Belakang Partai, 21 Calon Gugur
Latar Belakang Partai, 21 Calon Gugur
JAKARTA-Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar-benar membuktikan janjinya untuk segera mengaplikasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni, calong anggota kedua institusi itu bersih dari orang partai setidaknya yang aktif lima tahun kebelakang.

Anggota Timsel Ramlan Surbakti merinci anggota yang lolos. Yakni, dari 606 pendaftar calon anggota KPU ada 106 orang yang melaju ke babak berikutnya. Sedangkan 294 pendaftar Bawaslu hanya meloloskan 61 orang saja. "Sebanyak 21 pendaftar gugur karena belum mengundurkan diri lima tahun sebelumnya," ujarnya.

Dari 21 pendaftar yang tidak lolos itu, sebanyak 19 orang pendaftar KPU dan 2 sisanya dari Bawaslu. Setelah tahap administrasi, lanjut Ramlan, para pendaftar akan melalui tahap kedua yang dimulai 17 Januari. Berurutan dari tes Kepemiluan pada 17 Januari, dan tes psikologi serta kesehatan sehari kemudian.

Untuk tahap akhir, direncanakan hanya menyisahkan 14 calon untuk KPU dan 10 anggota Bawaslu. Semuanya akan melalui filter wawancara sebelum diserahkan ke DPR untuk fit and proper test. Rangkaian itu nantinya berakhir pada terpilihnya 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu.

JAKARTA-Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) benar-benar membuktikan janjinya untuk segera mengaplikasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News