Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah

Maqdir menyampaikan Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu suap dan menghalangi penyidikan.
"Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.
Suap itu diduga sebagai pemberian untuk memuluskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih dari PDIP untuk Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan pada Pemilu Legislatif 2019.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus suap.
Adapun Harun Masiku yang menyandang status tersangka sejak Januari 2020 masih menjadi buronan.
Dalam perkara tersebut, Wahyu Setiawan dan mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dinyatakan bersalah karena menerima suap dan dijatuhi hukuman penjara. (tan/jpnn)
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia