Lawan Amelia, Menkumham Keok di PTUN Jakarta
Rabu, 25 Juli 2012 – 19:13 WIB

Lawan Amelia, Menkumham Keok di PTUN Jakarta
Setelah membatalkan SK Menkumham, hakim juga memerintahkan Amir mencabut SK tersebut dan menhukum Amir sebagai tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. "Jadi ini betul-betul keputusan yang adil. Kebenaran memang tak bisa dikalahkan dengan kekuasaan," lanjut Amelia.
Amelia menjelaskan penerbitan SK Menkumham sebelum dibatalkan PTUN Jakarta memang sempat meresahkan kader-kader PPRN yang di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) seperti Kota Kupang, Halmahera Tengah, Buleleng dan Buton. Perpecahan itu terjadi karena adanya kepengurusan ganda dan beberapa anggota dewan juga diancam dipecat jika tidak mengikuti kepengurusan DL Sitorus.
"Namun, Amir telah melakukan kekeliruan dan kesalahan kalkulasi politik. Ia mengira dengan menerbitkan SK DL Sitorus secara otomatis semua kader PPRN akan beralih. Kenyataannya, justru kebijakan itu membuat kader kamis solid dan bersatu melawan kebijakan Amir Syamsuddin," kata Amelia. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin