Lawan Amelia, Menkumham Keok di PTUN Jakarta

Lawan Amelia, Menkumham Keok di PTUN Jakarta
Lawan Amelia, Menkumham Keok di PTUN Jakarta
Setelah membatalkan SK Menkumham, hakim juga memerintahkan Amir mencabut SK tersebut dan menhukum Amir sebagai tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. "Jadi ini betul-betul keputusan yang adil. Kebenaran memang tak bisa dikalahkan dengan kekuasaan," lanjut Amelia.

Amelia menjelaskan penerbitan SK Menkumham sebelum dibatalkan PTUN Jakarta memang sempat meresahkan kader-kader PPRN yang di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) seperti Kota Kupang, Halmahera Tengah, Buleleng dan Buton. Perpecahan itu terjadi karena adanya kepengurusan ganda dan beberapa anggota dewan juga diancam dipecat jika tidak mengikuti kepengurusan DL Sitorus.

"Namun, Amir telah melakukan kekeliruan dan kesalahan kalkulasi politik. Ia mengira dengan menerbitkan SK DL Sitorus secara otomatis semua kader PPRN akan beralih. Kenyataannya, justru kebijakan itu membuat kader kamis solid dan bersatu melawan kebijakan Amir Syamsuddin," kata Amelia. (awa/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani atas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News