Lawan Amelia, Menkumham Keok di PTUN Jakarta
Rabu, 25 Juli 2012 – 19:13 WIB
Setelah membatalkan SK Menkumham, hakim juga memerintahkan Amir mencabut SK tersebut dan menhukum Amir sebagai tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. "Jadi ini betul-betul keputusan yang adil. Kebenaran memang tak bisa dikalahkan dengan kekuasaan," lanjut Amelia.
Amelia menjelaskan penerbitan SK Menkumham sebelum dibatalkan PTUN Jakarta memang sempat meresahkan kader-kader PPRN yang di daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) seperti Kota Kupang, Halmahera Tengah, Buleleng dan Buton. Perpecahan itu terjadi karena adanya kepengurusan ganda dan beberapa anggota dewan juga diancam dipecat jika tidak mengikuti kepengurusan DL Sitorus.
"Namun, Amir telah melakukan kekeliruan dan kesalahan kalkulasi politik. Ia mengira dengan menerbitkan SK DL Sitorus secara otomatis semua kader PPRN akan beralih. Kenyataannya, justru kebijakan itu membuat kader kamis solid dan bersatu melawan kebijakan Amir Syamsuddin," kata Amelia. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita