Lawan Corona, Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan

Lawan Corona, Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memedomani aturan tersebut dalam mengambil tindakan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tandas Jokowi. (tan/jpnn)

Presiden Jokowi akhirnya memutuskan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dalam menghadapi virus Corona.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News