Lawan Corona, Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan
Selasa, 31 Maret 2020 – 16:17 WIB

Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memedomani aturan tersebut dalam mengambil tindakan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," tandas Jokowi. (tan/jpnn)
Presiden Jokowi akhirnya memutuskan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dalam menghadapi virus Corona.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar