Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan
Lahan persawahan. Foto: Kementan

Dia menyebutkan, selama ini sudah ada UU No.41/2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, berserta Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan.

Selain itu ada PP No. 12/2012 tentang Insentif, PP No. 21/2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang berserta PP-nya.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” ujar Sarwo Edhy.

Sementara, Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni menegaskan, Kemendagri terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah. Terutama terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang agar memperhatikan keberadaan lahan pertanian ini.

"Sesuai peraturan Perundang-undangan, (tugas) Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan evaluasi terhadap Ranperda Tata Ruang," tegas Hari Nur Cahya Murni.

Hal ini terkait dengan UU No. 41/2009 yang menganamatkan Pemerintah Daerah agar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Perda RTRW.

Jika ada Daerah yang mengabaikan LP2B dalam Perda RTRW-nya, atau mengubah peruntukan yang sudah ditetapkan, maka Kemendagri berjanji akan bertindak tegas.

"Peran Kemendagri adalah melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda tersebut, termasuk perubahannya," lanjutnya.

Mentan mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi di tengah pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News