Lawan COVID-19 dan Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan
Minggu, 26 April 2020 – 10:22 WIB

Lahan persawahan. Foto: Kementan
Kemendagri sendiri mendukung penuh pelaksanaan UU No. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan mendorong LP2B segera ditetapkan Pemda di seluruh Indonesia. Ini semua demi mencegah alih fungsi lahan agar lahan pertanian tetap lestari.
"Kami sudah melaksanakan dan mendukung penuh jika ada kebijakan LP2B," pungkas Hari Nur Cahya Murni. (ikl/jpnn)
Mentan mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi di tengah pandemi COVID-19.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Kaya Pengalaman, Amran Didukung Idrus Pimpin KKSS
- Satgas Pangan Bergerak Endus Kecurangan Beras Premium
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran