Lawan Interpelasi Remisi Koruptor
Jumat, 02 Maret 2012 – 03:46 WIB
Sementara pengamat politik Achmad Santosa mengatakan akibat rendahnya putusan pengadian terhadap terpidana korupsi, pengetatan pemberian hak remisi bagi narapidana kasis korupsi perlu dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. "Saya melihat gugatan ke PTUN adalah semangat yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi," lanjut Achmad.
Senada dengan Achmad, Jamil Mubarok juga mengatakan sebagai kelompok masyarakat yang peduli untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi, pihaknya akan melawan dan menolak setiap upaya untuk mengintervensi pengetatan pembebasan bersyarat yang dibalut kepentingan politik tertentu.
Sedangkan Teten Masduki Sekjen Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan remisi harus dibangun dalam kerangka penegakan hukum dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik. "Mari secara tegas menjadikan korupsi sebagai musuh bersama tanpa ada ruang sedikitpun dalam memberikan keringanan pada koruptor," tegasnya. (yay/rir)
JAKARTA - Interpelasi remisi koruptor yang terus digalang oleh kalangan anggota Komisi III DPR dinilai hanya menyuburkan kemawahan kepada para koruptor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC