Lawan Interpelasi Remisi Koruptor

Lawan Interpelasi Remisi Koruptor
Lawan Interpelasi Remisi Koruptor
Sementara pengamat politik Achmad Santosa mengatakan akibat rendahnya putusan pengadian terhadap terpidana korupsi, pengetatan pemberian hak remisi bagi narapidana kasis korupsi perlu dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. "Saya melihat gugatan ke PTUN adalah semangat yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi," lanjut Achmad.

Senada dengan Achmad, Jamil Mubarok juga mengatakan sebagai kelompok masyarakat yang peduli untuk menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi, pihaknya akan melawan dan menolak setiap upaya untuk mengintervensi pengetatan pembebasan bersyarat yang dibalut kepentingan politik tertentu.

Sedangkan Teten Masduki Sekjen Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan bahwa kebijakan pengetatan remisi harus dibangun dalam kerangka penegakan hukum dan tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik. "Mari secara tegas menjadikan korupsi sebagai musuh bersama tanpa ada ruang sedikitpun dalam memberikan keringanan pada koruptor," tegasnya. (yay/rir)
Berita Selanjutnya:
Ricuh Usai Pemeriksaan Dhana

JAKARTA - Interpelasi remisi koruptor yang terus digalang oleh kalangan anggota Komisi III DPR dinilai hanya menyuburkan kemawahan kepada para koruptor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News