Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming

Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
Kantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya, tersiar kabar Ketua Majelis Hakim MA DR. H. Sunarto, SH. MH diintervensi Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur untuk menerima putusan PK Mardani H Maming. Keduanya juga sama-sama berasal dari Madura, Jawa Timur.

Tak hanya itu dari kabar yang berkembang, pada rapat, Selasa,(3/9/2024), malam, Ketua Majelis Hakim DR. H. Sunarto, SH. MH tetap ngotot ingin menurunkan hukuman Mardani H Maming sementara dua hakim lainnya menolak. Hal ini membuat putusan MA terkait PK Mardani H Maming kembali ditunda.

Dalam perjalanannya, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dari kabar yang berkembang, Ketua Majelis Sunarto ngotot agar hukuman dari mantan Bendum PBNU dapat diturunkan. Maming H Maming disebut memegang sosok Wakil Ketua MA Suharto untuk memuluskan jalannya tersebut.

Tak hanya itu, dalam informasi yang beredar Mardani H Maming disebut-sebut sengaja ajukan Peninjauan Kembali atau PK secara diam-diam lantaran ada maksud untuk memberikan suap.

Namun sayangnya usaha Mardani H Maming tersebut terganjal lantaran 2 Majelis Hakim lainya menolak untuk mengabulkan gugatan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.

Sementara itu, Bendum PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan menepis kabar soal dirinya mengintervensi Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA untuk menerima PK Mardani H Maming. Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoax.

Suparji mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News