Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
Jumat, 06 September 2024 – 17:37 WIB
“Hoax," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut. (dil/jpnn)
Suparji mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Mau Berubah?
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi