Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
Jumat, 06 September 2024 – 17:37 WIB
“Hoax," kata Gus Gudfan.
Gus Gudfan turut menyebut bahwa kabar dirinya telah mengintervensi Majelis Hakim MA untuk menerima PK Mardani H Maming sebagai fitnah keji. Gus Gudfan mengaku tidak mengetahui apapun sama sekali terkait hal tersebut. (dil/jpnn)
Suparji mengingatkan, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H Maming
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Pegiat Antikorupsi Tak Terima Honor Hakim Disunat, Bakal Mengadu ke KPK
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Tobas: Nurul Ghufron Perlu Jelaskan Isu Intervensi MA soal PK Mardani Maming