Lawan KPK, Polri Minta Masukan Peradi dan Ikadin
Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri berusaha kuat untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator agar tidak sampai jatuh ke tangan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya meminta pendapat hukum dari Pakar Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, kini Polri mengundang Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Saat mendatangi Mabes Polri, Otto mengaku pihaknya telah bertemu dengan Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution dan Kepala Divisi Humas, Anang Iskandar. Rencananya mereka juga akan bertemu Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Kedua organisasi ini pun dimintai pendapat hukum terkait perseteruan kewenangan Polri dan KPK dalam menangani kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri. "Kapolri meminta kepada kami untuk bisa memberikan masukan, nasehat hukum mengenai kemelut yang terjadi. Kami diberi kuasa bukan untuk melakukan suatu perkara, tapi kita diminta memberi pandangan hukum," ujar Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan di kantor Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/8).
Namun Otto menegaskan, pihaknya bukan dalam posisi mendukung salah satu lembaga penegak hukum itu. Peradi dan Ikadin, kata dia, hanya akan menjadi penegah agar masalah Polri dan KPK tidak berlarut-larut.
Baca Juga:
JAKARTA - Markas Besar Polri berusaha kuat untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator agar tidak sampai jatuh
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya