Lawan KPK, Polri Minta Masukan Peradi dan Ikadin
Selasa, 14 Agustus 2012 – 22:11 WIB
"Kami tidak mau jalan buntu terhadap kasus ini. Sebab kalau jalan buntu akan tidak baik untuk penegakkan hukum dan untuk bangsa kita," sambung Otto.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, Markas Besar Polri dan KPK terlibat persaingan dalam menangani penyidikan kasus korupsi driving simulator di Korlantas Polri. Keduanya bersama-sama mengaku lebih dulu menyidik kasus tersebut.
Dalam kasus ini Polri yang mengaku sudah lebih dulu menyelidiki dan menyidik menuding KPK melanggar MoU yang menyebut lembaga hukum yang lebih dulu melakukan penyidikan berhak menangani kasus. Sementara KPK yang juga merasa lebih dulu menyelidiki dan menyidik kasus ini menyatakan seharusnya Polri mengikuti Undang-Undang KPK Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4 yang menyebutkan jika KPK sudah menangani penyidikan maka, penegak hukum lainnya tidak berwenang menanganinya lagi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Polri berusaha kuat untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator agar tidak sampai jatuh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya