Lawan KPPU, Pfizer Serahkan Keterangan Tambahan

Lawan KPPU, Pfizer Serahkan Keterangan Tambahan
Lawan KPPU, Pfizer Serahkan Keterangan Tambahan
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.   

"Kami mengajukan catatan ataupun kesimpulan dari hasil keterangan tambahan atas ketiga ahli," kata Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy di Jakarta, Jumat (12/8).

Ignatius menjelaskan sebelumnya Majelis hakim telah mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Profesor Erman Radja Gukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik) dan Profesor Ine Ruki (ahli ekonomi). "Mereka mengkaji kembali lagi dari sisi akademi dan penerapan hukum persaingan usaha, dan terbukti keputusan KPPU salah, baik secara hukum, secara ilmu statistik maupun secara ilmu ekonomi," kata Ignatius.

      

Kuasa hukum Pfizer ini berharap hasil pemeriksaan tambahan ahli memperkuat argumentasi bahwa keputusan KPPU itu salah. Sementara pihak KPPU, yang diwakili Kuasa Hukumnya, Yoza W Armanda menyatakan pihaknya berkesimpulan ahli yang diajukan dalam keterangan tambahan tidak relevan. "Mereka tidak relevan karena semua ahli yang diajukan bukan ahli farmasi, itu kesimpulan yang kami ajukan ke majelis hakim," kata Yoga.

JAKARTA - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News