Lawan KPPU, Pfizer Serahkan Keterangan Tambahan
Sabtu, 13 Agustus 2011 – 01:11 WIB
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Pfizer ini berharap hasil pemeriksaan tambahan ahli memperkuat argumentasi bahwa keputusan KPPU itu salah. Sementara pihak KPPU, yang diwakili Kuasa Hukumnya, Yoza W Armanda menyatakan pihaknya berkesimpulan ahli yang diajukan dalam keterangan tambahan tidak relevan. "Mereka tidak relevan karena semua ahli yang diajukan bukan ahli farmasi, itu kesimpulan yang kami ajukan ke majelis hakim," kata Yoga.
"Kami mengajukan catatan ataupun kesimpulan dari hasil keterangan tambahan atas ketiga ahli," kata Kuasa Hukum Pfizer Ignatius Andy di Jakarta, Jumat (12/8).
Ignatius menjelaskan sebelumnya Majelis hakim telah mengabulkan permintaan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica untuk dilakukan pemeriksaan tambahan, yakni Profesor Erman Radja Gukguk (ahli hukum persaingan usaha), Anton Hendranata (ahli statistik) dan Profesor Ine Ruki (ahli ekonomi). "Mereka mengkaji kembali lagi dari sisi akademi dan penerapan hukum persaingan usaha, dan terbukti keputusan KPPU salah, baik secara hukum, secara ilmu statistik maupun secara ilmu ekonomi," kata Ignatius.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Kenalkan Pertamina One Solution di ADIPEC 2024
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah
- Pameran Alat Pancing Terbesar di Indonesia IFTE 2024 Kembali Hadir di Mall of Indonesia
- Pabrik AC Midea di Cikarang Menargetkan Pasar Domestik dan Ekspor
- Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar
- Dian Pustika: Arinal Berkomitmen Mendukung Sektor UMKM dan Ekonomi Rakyat