Lawan KPPU, Pfizer Serahkan Keterangan Tambahan
Sabtu, 13 Agustus 2011 – 01:11 WIB
Meski demikian, Ignatius mengatakan masalah yang dihadapi adalah kasus persaingan usaha, sehingga ahli yang diajukan juga berkaitan adanya kartel atau tidak. "KPPU sendiri kan bukan ahli farmasi, tapi mereka memutuskan masalah farmasi," katanya.
Baca Juga:
Dalam sidang lanjutan keberatan kartel obat ini, lanjut Ignatius, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba menerima hasil pemeriksaan tambahan yang disampaikan oleh KPPU serta kesimpulan dari Pfizer dan Dexa Medica.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba mengatakan setelah diserahkan hasil pemeriksaan tambahan ini, akan langsung membacakan putusan pada Rabu (24/8) mendatang.
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan pada Rabu 24 Agustus 2011," kata Tjokorda. Pfizer dan Dexa Medica mengajukan keberatan setelah KPPU menyatakan bahwa kedua kelompok usaha melakukan kartel obat hipertensi. (vit)
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica menyerahkan kesimpulan keterangan tambahan terkait putusan kartel obat hipertensi oleh Komisi Pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
- ASDP Catat Lebih dari 1.400 Kendaraan Menyeberang menuju Pulau Samosir Libur Nataru 2024-2025
- Tingkatkan Profit UMKM Lewat Digitalisasi dan Pelatihan Pasar
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Jamkrindo Bantu Pelaku UMKM yang Sulit Dapat Akses Modal Perbankan
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor