Lawan Kriminalisasi, Ni Luh Widiani Siap Ajukan Banding

“Putusan seperti ini belum pernah ada dalam sejarah hukum di Indonesia dan tidak ada diatur dalam KUHP bahwa ada terdakwa yang dihukum penjara tiga tahun dengan penjara tahanan kota dan dalam putusan tersebut antara keduanya, yaitu Ni Luh Widiani dan Notaris Wayan Darma Winata, mana berperan sebagai pelaku utama dan mana penyerta atau pembantu sesuai dakwaan kedua Pasal 55, tidak jelas,” kata Agus.
“Semua dianggap pelaku utama, tetapi dengan vonis yang berbeda. Sama-sama diputus penjara tiga tahun, tetapi Ni Luh Widiani tetap dalam penjara, sedangkan Wayan Darma Winata berstatus tahanan kota. Hukum sudah dijungkir balikkan, keadilan sudah runtuh. Ibu Ni Luh Widiani akan mengajukan banding demi kebenaran dan keadilan yang kami yakini masih ada di Indonesia tercinta ini,” demikian Agus. (dil/jpnn)
Kasus Ni Luh Widiani telah menuai perhatian serius dari Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komnas Perempuan
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- ASDP: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Mulai Meningkat
- Yayasan Sole Family Bali dan Perjuangan Melawan Ketidakberdayaan
- Keamanan Wisata Air di Bali Dipertanyakan Setelah Turis Australia Meninggal
- Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
- Ekspansi Berlanjut, DAIKIN Resmikan Proshop Showroom ke-4 di Bali
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang