Lawan Kubu Moeldoko di PTUN, Kubu AHY Hadirkan Tiga Saksi Fakta
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo menyebutkan pihaknya menghadirkan saksi yang telah mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di persidangan gugatan kubu Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Heru menyebutkan saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan gambaran proses KLB Deli Serdang.
"Ini menggambarkan bagaimana pelaksanaan KLB yang katanya lebih demokratis dan tidak melanggar UU. Kami adu dengan saksi-saksi yang kami hadirkan yang mengatakan sebenarnya," kata Heru di PTUN, Jakarta, Kamis (7/10).
Tak hanya itu, kubu AHY juga akan menghadirkan saksi lain yang mengikuti kongres ke-5 Partai Demokrat tahun 2020.
Heru juga menyebutkan pihaknya makin optimistis bisa mengalahkan kubu Moeldoko dalam persidangan.
"Kalau kemarin kami optimistis, sekarang tambah optimistis bahwa gugatan itu tidak mempunyai kekuatan hukum," lanjutnya.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan anggota Komisi IV Supardi Duka.(mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kuasa hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY mengungkapkan pihaknya akan menghadirlkan tiga saksi fakta yang pernah mengikuti KLB Deli Serdang untuk melawan Kubu Moeldoko di PTUN.
Redaktur : Friederich
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi