Lawan Mendagri, Bupati Bonbol Optimis Menang

Besok, Gugatan Diputus di PTUN Jakarta

Lawan Mendagri, Bupati Bonbol Optimis Menang
Lawan Mendagri, Bupati Bonbol Optimis Menang
JAKARTA - Setelah menunggu dua pekan, Kamis, (10/3) besok gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara 175/G/2010/PTUN-JKT akan diputus Pengadilan Negeri Jakarta. Jika majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Najamudin, berarti yang bersangkutan bisa kembali memimpin Bonbol. Sebaliknya bila ditolak, Wakil Bupati Hamim Pou akan tetap menjabat sebagai Plt Bupati Bonbol hingga ada putusan incrah atas kasus hukum yang menimpa Najamudin.

Najamudin lewat kuasa hukumnya,  Said menyatakan optimis bila putusan majelis akan berpihak ke kliennya. Dengan alasan semua bukti tertulis yang disodorkannya cukup menguatkan materi gugatannya. "Bukannya mau mendahului majelis hakim. Tapi optimis harus tetap ada, karena sedari awal ada yang salah dalam penerbitan SK penonaktifan klien saya. Saya berharap majelis bisa melihat celah itu," tutur Said yang dihubungi, Rabu (9/3).

Sementara Mendagri Gamawan Fauzi sebagai tergugat, lewat Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan siap menerima putusan majelis hakim. "Kita hormati putusan hukum yang ad," kata Reydonnyzar yang akrba disapa Donny.

Ditanya peluang kemenangan, Donny enggan berandai-andai. "Inikan putusan hukum, kami tidak mau berandai-andai. Tapi kalau ditanya yakin apa tindakan Kemendagri sudah tepat atau tidak, kami jawabnya yakin. Dasarnya kan sudah jelas. Tidak ada unsur like and dislike di sini," tuturnya.

JAKARTA - Setelah menunggu dua pekan, Kamis, (10/3) besok gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif Abdul Haris Najamudin dengan nomor perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News