Lawan Perusahaan Tambang, Pejabat Daerah Minta Keadilan
Minggu, 29 April 2012 – 18:51 WIB
Seperti diketahui, awalnya Jono melaporkan dugaan tindakan ilegal mining yang dilakukan PT. PPCI di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku kabupaten PPU, Kaltim. Sebelumnya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga melaporkan dugaan illegal mining tersebut.
Baca Juga:
Namun dalam perjalanannya, Dirut PT. PPCI Hengky Wijaya justru melaporkan balik Jono ke Polda Kaltim, atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang dikenakan pasal 266 KUHP. Pada 8 Mei 2012 nanti, Jono akan menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Karenanya, Robert berharap kliennya mendapatkan putusan yang adil. "Harus onslag. Artinya ada perbuatannya tapi bukan pidana," kata Robert.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya sama sekali tak berdasar karena pencabutan izin PT PPCI bukanlah pemalsuan akta otentik. Kalaupun ada kekeliruan dalam surat tersebut, menurutnya, dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ini bukan perbuatan pidana," tegasnya.
JAKARTA - Mafia hukum disinyalir ikut bermain dalam persoalan hukum antara Jono selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis