Lawan Pimpinan, Kembalikan Dirdik KPK ke Polri
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman mengakui melawan perintah pimpinan KPK yang melarangnya memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pimpinan KPK harus mengambil sikap tegas.
"Itu mestinya langung dipulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan. Apa pun salah karena tidak izin atasan," tegas Boyamin, Rabu (30/8).
Menurut Boyamin, perbuatan Aris sudah tergolong subordinasi atau pemberontakan.
Karena itu, dia menegaskan, pengawas internal KPK harus segera menyelidiki dan mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Aris.
"Dan dikembalikan ke induk organisasi kepolisian," ujar Boyamin.
Dia mengatakan, di mana pun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer, yang bersangkutan bisa dipecat tidak dengan hormat.
"Sewaktu kuliah dan menjadi Menwa Resimen Mahadipa Universitan Muhamadiyah Surakarta dan lulus Diksar angkatan XVI tahun 1992 di Rindam IV Diponegoro Jateng, saya sangat tahu tentang subordinat dan desersi," kata dia.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman mengakui melawan perintah pimpinan KPK yang melarangnya
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri
- Mbak Ita Dijadwalkan Bakal Diperiksa KPK Hari Ini
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya