Lawan Polusi Sampah Plastik dengan Cara Ini

Dalam memperkuat analisis, SWI melakukan studi lapangan di Jakarta sebagai representasi kota besar, dan Ambon sebagai representasi kota kecil di Indoensia, disertai interview di sejumlah toko barang bekas.
Pengelolaan sampah di Indonesia sendiri telah diatur dalam UU No 18 Tahun 2008. Meski demikian, masih terdapat kendala dalam implementasi pengelolaan sampah.
Sebagai bagian dari otonomi daerah, pengelolaan sampah berada dibawah yurisdiksi pemerintah daerah baik di tingkat kota maupun kabupaten. Namun, pengelolaan yang tidak sempurna akan berdampak secara nasional bahkan menjadi persoalan global seperti temuan sampah plastik di lautan.
Oleh karena itu, data yang akurat diharapkan akan menjadi acuan dalam menyusun kebijakan, mengembangkan solusi dan perencanaan teknis yang tepat sasaran dan berpihak pada lingkungan.
Selanjutnya diperlukan sinergi untuk mendapatkan solusi yang efektif dalam mengelola sampah plastik. Permasalahan ini pada akhirnya dapat diselesaikan jika seluruh pihak memberikan kontribusi nyata.
Model Ekonomi Sirkular
Sustainable Development Director Danone Indonesia, Karyanto mengatakan circular ekonomi menekankan pada rantai daur ulang sampah, terutama kemasan plastik.
“Kami (Danone AQUA) percaya, kemasan plastik dapat diolah kembali menjadi bahan baku. Oleh karena itu, saat ini kami sedang menuju perusahaan yang 100 persen circular,” katanya.
Pengelolaan sampah jika tidak mulai dilakukan sejak sekarang, maka diprediksi tahun 2050 di lautan akan lebih banyak jumlah limbah plastik daripada ikan.
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- Menteri LH Akan Gugat Produsen Penyumbang Sampah Plastik
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Sungai Watch Ungkap Daftar Merek Penyumbang Sampah Plastik Terbesar
- Sampoerna dan Waste4Change Berhasil Daur Ulang 3 Ton Sampah
- Dukung Visi Pramono-Doel, WargaKota Bahas Inovasi Pengolahan Sampah Plastik