Lawan Rekomendasi BK, Gerindra Pertahankan Kader Penyakitan
Selasa, 20 Maret 2012 – 22:44 WIB
“Ketika anggota kami dianggap melanggar UU MD3, tiba-tiba dipecat tanpa terlebih dahulu membicarakan itu dengan fraksi, apalagi dengan yang bersangkutan, itu namanya menzalimi orang. Di pengadilan saja ada pembelaan,” tegas anggota DPR Dapil Lampung itu.
Baca Juga:
Sebelumnya, BK DPR memecat Widjono karena dinilai melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketua Fraksi Gerindra itu dikabarkan menderita sakit kanker sejak Agustus 2011 lalu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak rekomendasi putusan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemberhentian permanen terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Debat Pilkada Batam Penting Untuk Mengomunikasikan Rencana Pembangunan
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir