Lawan Rekomendasi BK, Gerindra Pertahankan Kader Penyakitan
Selasa, 20 Maret 2012 – 22:44 WIB
“Ketika anggota kami dianggap melanggar UU MD3, tiba-tiba dipecat tanpa terlebih dahulu membicarakan itu dengan fraksi, apalagi dengan yang bersangkutan, itu namanya menzalimi orang. Di pengadilan saja ada pembelaan,” tegas anggota DPR Dapil Lampung itu.
Baca Juga:
Sebelumnya, BK DPR memecat Widjono karena dinilai melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketua Fraksi Gerindra itu dikabarkan menderita sakit kanker sejak Agustus 2011 lalu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menolak rekomendasi putusan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemberhentian permanen terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TPS di Kota Cilegon Ambruk, Satu Orang jadi Korban
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang