Layanan Adminduk Gratis Tertunda
Pemerintah Bingung Instansi yang Menangani

Arif mengatakan, pihaknya bisa saja setuju dengan pendapat pemerintah. Namun, harus ada jaminan bahwa proses tersebut benar-benar bisa beres. Kepala daerah harus bisa memastikan sistem itu berjalan efektif. "Apalagi untuk momen-momen politik seperti sekarang ini. Harus ada jaminan efektivitasnya," katanya.
Revisi UU Adminduk sebenarnya hampir masuk dalam rapat paripurna DPR dalam masa sidang yang lalu. Namun, agenda itu urung karena pemerintah masih berpikir ulang dengan kesepakatan soal lembaga vertikal tersebut.
Perubahan dalam UU Adminduk antara lain berkaitan masa berlaku KTP elektronik yang seumur hidup. Juga, ketentuan stelsel aktif pemerintah berkaitan dengan layanan KTP, yang di dalamnya pemerintah harus aktif dalam pencatatan kependudukan.
Selain itu, ada kemudahan dalam urusan pembuatan akta kelahiran. Yakni, pembuatan akta kelahiran tidak perlu lagi di tempat peristiwa kelahiran, tetapi di tempat domisili terkini. Segala pengurusan yang berkaitan dengan adminduk, seperti KTP dan akta lahir, juga gratis. (fal/c2/fat)
JAKARTA - Harapan publik untuk bisa segera menikmati layanan administrasi kependudukan secara cuma-cuma, sepertinya, harus tertunda sementara waktu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi