Layanan Adminduk Gratis Tertunda
Pemerintah Bingung Instansi yang Menangani
Arif mengatakan, pihaknya bisa saja setuju dengan pendapat pemerintah. Namun, harus ada jaminan bahwa proses tersebut benar-benar bisa beres. Kepala daerah harus bisa memastikan sistem itu berjalan efektif. "Apalagi untuk momen-momen politik seperti sekarang ini. Harus ada jaminan efektivitasnya," katanya.
Revisi UU Adminduk sebenarnya hampir masuk dalam rapat paripurna DPR dalam masa sidang yang lalu. Namun, agenda itu urung karena pemerintah masih berpikir ulang dengan kesepakatan soal lembaga vertikal tersebut.
Perubahan dalam UU Adminduk antara lain berkaitan masa berlaku KTP elektronik yang seumur hidup. Juga, ketentuan stelsel aktif pemerintah berkaitan dengan layanan KTP, yang di dalamnya pemerintah harus aktif dalam pencatatan kependudukan.
Selain itu, ada kemudahan dalam urusan pembuatan akta kelahiran. Yakni, pembuatan akta kelahiran tidak perlu lagi di tempat peristiwa kelahiran, tetapi di tempat domisili terkini. Segala pengurusan yang berkaitan dengan adminduk, seperti KTP dan akta lahir, juga gratis. (fal/c2/fat)
JAKARTA - Harapan publik untuk bisa segera menikmati layanan administrasi kependudukan secara cuma-cuma, sepertinya, harus tertunda sementara waktu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad