Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor

Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sistem antrian online dalam pengurusan paspor sudah akan diterapkan di 26 kantor imigrasi maupun unit layanan.

Diharapkan, para pemohon paspor tidak lagi perlu mengantre lama atau bahkan dari subuh untuk mengurus paspor.

’Ini uji coba kedua, dan kami terapkan di 26 kantor dengan layanan terbanyak, dan yang sering mendapatkan masalah dalam hal antrean karena banyaknya itu,’’ terang Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat ditemui di kantor Wakil Presiden kemarin (7/8).

Masing-masing berlokasi di Jakarta (9), Tangerang (1), Depok (1), Karawang (1), Bandung (2), Semarang (2), Palembang (1), Jogjakarta (1), Surabaya (3), Malang (1), Mataram (1), Makassar (2), dan Medan (1).

Di Surabaya, seluruh kantor layanan imigrasi, baik di kanim Kelas I Surabaya di Waru, Kanim Tanjung Perak di Tandes, dan Unit Layanan Paspor Surabaya di Giant Maspion Square Ahmad Yani sudah bisa melayani antrean online tersebut.

Pemohon bisa membuka website imigrasi.go.id dan memilih menu Layanan Antrian Paspor Online di bagian tengah laman utama web tersebut, dan melakukan registrasi.

Setelah memilih kantor layanan yang diinginkan, pemohon disodori pilihan tanggal untuk datang ke kantor layanan. Juga, mengisi jumlah pemohon yang akan mengurus paspor.

Selain melalui web, pemohon juga bisa mengunduh aplikasi antrian paspor di Google Play Store bagi pengguna android.

Sistem antrian online dalam pengurusan paspor sudah akan diterapkan di 26 kantor imigrasi maupun unit layanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News