Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor

Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jawa Pos mencoba layanan tersebut melalui web dan aplikasi. Tampak keduanya belum tersinkron dengan baik, khususnya pada website.

Ketika menggunakan web, Jawa Pos yang mencoba mengantre untuk tanggal 9 Agustus di Kanim Kelas I Khusus Surabaya tidak mendapatkan antrean dengan alasan kuota tidak tersedia.

Sementara, dengan menggunakan aplikasi, tersedia 54 kuota untuk layanan pagi. Setelah memilih layanan pagi, aplikasi akan meminta pemohon mengisi ama lengkap dan nomor induk kependudukan.

Juga, mengisi keterangan status hubungan pemohon dengan pemilik akun di aplikasi itu. pilihannya adalah pribadi, orang tua, anak, serta suami atau istri. Setelah data diisi seluruhnya dan mengklik tahap berikutnya, pemohon akan langsung mendapat porsi antrean.

Jawa Pos mendapat jadwal layanan paspor pada 9 Agustus 2017 antara pukul 08.00-09.00. Namun, sebaiknya pemohon datang setengah jam sebelum jam layanan yang ditentukan.

Melalui aplikasi, pemilik akun bisa membuat antrean untuk maksimal empat orang yang memiliki hubungan kekerabatan. Baik orang tua, anak, maupun suami atau istri. Pada jam yang ditentukan, layanan akan berjalan manual. Mulai penyerahan berkas, wawancara, hingga pengambilan foto.

Ronny menuturkan, dia belum bisa memastikan kapan layanan tersbeut akan diterapkan di seluruh kantor layanan paspor.

’’Kita lihat dulu yang 26 ini, dari 125 (kantor layanan paspor), sambil menyiapkan yang lain,’’ lanjut mantan Kadivhumas Polri itu.

Sistem antrian online dalam pengurusan paspor sudah akan diterapkan di 26 kantor imigrasi maupun unit layanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News