Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor
Jawa Pos mencoba layanan tersebut melalui web dan aplikasi. Tampak keduanya belum tersinkron dengan baik, khususnya pada website.
Ketika menggunakan web, Jawa Pos yang mencoba mengantre untuk tanggal 9 Agustus di Kanim Kelas I Khusus Surabaya tidak mendapatkan antrean dengan alasan kuota tidak tersedia.
Sementara, dengan menggunakan aplikasi, tersedia 54 kuota untuk layanan pagi. Setelah memilih layanan pagi, aplikasi akan meminta pemohon mengisi ama lengkap dan nomor induk kependudukan.
Juga, mengisi keterangan status hubungan pemohon dengan pemilik akun di aplikasi itu. pilihannya adalah pribadi, orang tua, anak, serta suami atau istri. Setelah data diisi seluruhnya dan mengklik tahap berikutnya, pemohon akan langsung mendapat porsi antrean.
Jawa Pos mendapat jadwal layanan paspor pada 9 Agustus 2017 antara pukul 08.00-09.00. Namun, sebaiknya pemohon datang setengah jam sebelum jam layanan yang ditentukan.
Melalui aplikasi, pemilik akun bisa membuat antrean untuk maksimal empat orang yang memiliki hubungan kekerabatan. Baik orang tua, anak, maupun suami atau istri. Pada jam yang ditentukan, layanan akan berjalan manual. Mulai penyerahan berkas, wawancara, hingga pengambilan foto.
Ronny menuturkan, dia belum bisa memastikan kapan layanan tersbeut akan diterapkan di seluruh kantor layanan paspor.
’’Kita lihat dulu yang 26 ini, dari 125 (kantor layanan paspor), sambil menyiapkan yang lain,’’ lanjut mantan Kadivhumas Polri itu.
Sistem antrian online dalam pengurusan paspor sudah akan diterapkan di 26 kantor imigrasi maupun unit layanan.
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall
- Permohonan Paspor Menuju Luar Negeri Meningkat
- Mau Buat Paspor? Bisa Datang ke Mal Ini
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta