Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor
Sementara itu, Kabaghumas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno tidak menampik kemungkinan problem serupa layanan paspor online bisa muncul dalam layanan antrean online.
Yakni, pemohon fiktif yang hanya iseng memasukkan berkas. Namun, layanan tersebut diklaim lebih baik karena tidak akan membebani server.
’’Kalau sebelumnya, pemohon yang tidak jadi datang itu kan berkasnya sudah masuk. Karena tidak terproses, maka datanya tertahan di server dan itu membebani,’’ terangnya.
Berbeda halnya dengan antrean, karena tidak ada berkas yang diunggah ke server, maka tidak akan membebani.
Namun, dia berharap tidak ada pemohon yang hanya iseng karena itu bisa merugikan pengantre lainnya yang memang serius mengurus paspor. Sebab, mereka jadi bisa mendapatkan kuota pada hari yang diinginkan karena sudah dikavling pemohon fiktif.
’’Peristiwa fiktif memang tidak bisa dihindari. Tapi kalau kemudian servernya tidak terganggu, tidak masalah,’’ tambahnya. (byu)
Sistem antrian online dalam pengurusan paspor sudah akan diterapkan di 26 kantor imigrasi maupun unit layanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall
- Permohonan Paspor Menuju Luar Negeri Meningkat
- Mau Buat Paspor? Bisa Datang ke Mal Ini
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta