Layanan Baru: Urus Akta Kawin Bisa Dapat KTP Plus KK

Layanan Baru: Urus Akta Kawin Bisa Dapat KTP Plus KK
Akta perkawinan dan buku nikah. Foto: JPG/JPC

Yaitu, surat pengantar dari RT/RW dan surat pindah oleh camat dari daerah asal ke daerah tujuan.

"Semua persyaratan ini disetorkan ke loket pendaftaran di dispendukcapil," jelasnya.

Setelah pendaftaran perkawinan, data tersebut bakal diverifikasi, kemudian dimasukkan ke pencatatan perkawinan.

Waktu pendaftaran dan pencatatan perkawinan biasanya memiliki rentang sepuluh hari.

Dokumen akta perkawinan, KK, dan e-KTP bakal diberikan paling lambat tiga hari setelah pencatatan perkawinan.

"Jadi, kalau dihitung dari waktu pendaftaran, estimasi waktu mendapatkan tiga dokumen itu 13 hari kerja," ucapnya.

Meski memberikan kemudahan, Anang menyarankan agar pasangan yang akan menikah memiliki kesiapan sebelum mengurus paket akta perkawinan. Terutama dalam menentukan alamat yang nanti dimasukkan ke tiga dokumen baru tersebut.

Untuk yang memilih tinggal ke rumah mertua, mereka harus memastikan tinggal di sana dalam waktu cukup lama.

Program paket akta perkawinan dibuat untuk mempersingkat dan mempermudah masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News