Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman

Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Pembelanja daring langsung dapat mengetahui urutan status kegiatan pemrosesan lengkap dengan waktunya (hari, jam, dan detik dilakukannya layanan).

Sementara itu, fitur kalkulator bea masuk dan pajak impor memberikan informasi nilai estimasi pengenaan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) atas pembelian barang secara daring yang nilainya melebihi batas pembebasan atau deminimus yang sesuai peraturan saat ini, yakni senilai USD75 per penerima per harinya.

Fitur duty-calculator juga dapat digunakan untuk menghitung estimasi pungutan bea masuk dan PDRI atas impor umum (cargo) dan impor barang penumpang.

Seiring mulai maraknya jumlah pengguna aplikasi Mobile-BeaCukai, dan semakin meningkatnya tuntutan kebutuhan pengguna layanan, saat ini telah ditambahkan beberapa fitur lain yang dianggap paling dibutuhkan.

Fitur pelacakan status importasi barang saat ini tidak hanya untuk layanan impor

barang kiriman, tetapi juga diperluas untuk pelacakan status importasi barang umum (cargo), pelacakan status dokumen manifes, pelacakan status dokumen ekspor, pelacakan status dokumen impor ke kawasan berikat, hingga pelacakan status dokumen CK-5 dalam layanan cukai.

Namun, untuk mendapatkan fitur yang lebih lengkap tersebut, pengguna jasa harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pengguna layanan Portal Pengguna Jasa DJBC dan melakukan aktivasi sederhana.

Secara lengkap, beberapa fitur layanan yang tersedia pada aplikasi Mobile-BeaCukai adalah sebagai berikut:

Sejak tahun 1990, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu pionir instansi pemerintah yang mulai menerapkan teknologi informasi dalam penyediaan layanan kepada para pengguna jasanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News