Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman

Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

1. Pelacakan Barang Kiriman (Tracking)

Fitur ini hanya membutuhkan input nomor resi/AWB (airway bill) yang valid, untuk menampilkan status pemrosesan dokumen pengajuan impor barang kiriman (e-commerce).

2. Kalkulator Bea Masuk (Duty-Calculator)

Merupakan simulasi atas estimasi perhitungan bea masuk dan pajak impor. Kalkulator ini telah disesuaikan dengan peraturan terbaru terkait aturan barang kiriman.

3. Informasi Kurs Pajak Mingguan (Currency)

Menyediakan Informasi nilai kurs pajak mingguan terbaru, ataupun nilai kurs pajak di waktu yang telah lalu sesuai kebutuhan pengguna.

4. Pelacakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB),

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Manifes, Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Cukai Fitur pelacakan dokumen dapat digunakan untuk dokumen impor, ekspor, manifest, TPB, dan Cukai (CK-5).

Sejak tahun 1990, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu pionir instansi pemerintah yang mulai menerapkan teknologi informasi dalam penyediaan layanan kepada para pengguna jasanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News