Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman

Layanan Bea Cukai Dalam Genggaman
Ilustrasi petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

5. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI/HS Code)

Merupakan fasilitas pencarian kode HS, deksripsi serta uraian barang yang sudah terdaftar dalam BTKI.

6. Cek Lartas (Restriction Goods)

Pengecekan barang larangan dan pembatasan (lartas) dengan memasukan delapan digit HS Code untuk menampilkan jenis perizinan dari instansi terkait yang harus dipenuhi sebelum importasi dilakukan.

Fitur-fitur yang telah disediakan merupakan bentuk efisiensi dan transparansi layanan Bea Cukai kepada para pengguna jasanya, dan akan terus diperkaya sesuai kebutuhan para penggunanya.

Beberapa fitur yang direncanakan akan dikembangkan pada versi selanjutnya di antaranya fitur token pengaman pengajuan data kepabeanan oleh Perusahaan Pengguna Jasa Kepabeanan (PPJK) dan fitur push notification atas pengiriman dokumen persetujuan impor barang dan dokumen tambah bayar dalam layanan impor barang umum (cargo).

Saat ini, aplikasi Mobile-BeaCukai hanya tersedia dalam platform android, namun direncanakan pada awal tahun 2020 juga tersedia dalam platform IOS.

Untuk menggunakan layanan Mobile-BeaCukai, dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasinya melalui aplikasi Google-Playstore dengan kata kunci pencarian “Mobile-BeaCukai”.

Sejak tahun 1990, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi salah satu pionir instansi pemerintah yang mulai menerapkan teknologi informasi dalam penyediaan layanan kepada para pengguna jasanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News