Layanan Dicabut, Bolt Pastikan Hak Pelanggan Dibayarkan
Senin, 31 Desember 2018 – 10:57 WIB

Kartu Perdana BOLT (Foto: Ist/jpnn)
Seperti diketahui, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo. (mg8/jpnn)
Pihak BOLT menyatakan dukungan atas kepercayaan pelanggan yang telah setia menggunakan layanan 4G LTE dan hak konsumen tetap akan dipenuhi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Garuda Metalindo Menatap Optimistis Pasar Otomotif 2024, Ada Strategi Jitu
- BOLT Bakal Akuisisi PT IKP
- First Media Selesaikan Refund ke 11 Ribuan Pelanggan
- Kemkominfo Terus Pantau Pemenuhan Hak Pelanggan Bolt
- Smartfren Siap Layani Pelanggan Bolt, Ada Kuota Gratis
- Pemerintah Cabut Izin First Media dan Bolt