Layanan E-CD Diberlakukan Bea Cukai di Sejumlah Bandara Internasional, Ini Kelebihannya

Layanan E-CD Diberlakukan Bea Cukai di Sejumlah Bandara Internasional, Ini Kelebihannya
Bea Cukai sudah memberlakukan layanan Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD di sejumlah bandara yang melayani penerbangan internasional. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Bagi pengguna layanan, kata Hatta menjelaskan, E-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan.

Kemudian pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisasi penggunaan kertas atau paperless.

Bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan.

"Selain itu meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandardisasi secara nasional,” beber Hatta.

Hatta menyampaikan bahwa implementasi E-CD telah dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta sejak Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak Agustus 2022.

Di bandara lainnya, seperti Bandara Juanda dan Kuala Namu mulai diimplementasikan pada Oktober 2022.

Saat ini, implementasi penuh E-CD diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai sehingga kedua bandara tersebut hanya menyediakan layanan pelaporan barang penumpang melalui E-CD.

Selanjutnya, implementasi penuh E-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia.

Bea Cukai sudah memberlakukan layanan Electronic Customs Declaration Nasional atau E-CD di sejumlah bandara yang melayani penerbangan internasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News