Layanan e-Government Harus Bebas dari Peretas

Demi Pengamanan, Lemsaneg Dilibatkan

Layanan e-Government Harus Bebas dari Peretas
Layanan e-Government Harus Bebas dari Peretas
JAKARTA - Seiring perkembangan teknologi yang dibarengi kuatnya tuntutan transparansi maka tata kelola pemerintahan akan dilakukan secara elektronik (e-government), termasuk dalam pengadaan barang dan jasa (e-procurement). Namun hal yang tak boleh dilupakan dalam e-government maupun e-procurement adalah faktor keamanannya.

Untuk itu, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) pun turun tangan membantu pengamanan layanan elektronik di instansi pemerintahan. Caranya, dengan membuat enkripsi (sandi) untuk layanan e-government maupun e-procurement agar tidak mudah diretas.

Kepala Lemsaneg Djoko Setiadi menyatakan, saat ini pemerintah terus mendorong penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektonik (LPSE). "Salah stau prinsip LPSE adalah transparansi. Artinya semua proses pengadaan barang dan jasa dapat dipantau oleh masyarakat secara online melalui website LPSE di setiap instansi pemerintah,” kata Djoko dalam acara sosialisasi bertema “Jaminan Keamanan Transaksi Elektronik Dengan Sertifikat Digital Dalam Mendukung E-Government” di  Jakarta, Selasa (11/12).

Dipaparkannya, LPSE itu memerlukan sistem otorisasi dalam bentuk sertifikat digital untuk keamanan komunikasi dan dokumentasi. Untuk itu, Lemsaneg telah membuat sistem untuk sertifikat digital untuk kebutuhan keamanan proses e-procurement yang dinamai Otoritas Sertifikat Digital (OSD).

JAKARTA - Seiring perkembangan teknologi yang dibarengi kuatnya tuntutan transparansi maka tata kelola pemerintahan akan dilakukan secara elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News