Layanan E-KTP Gratis Diperpanjang
Rabu, 19 Desember 2012 – 08:11 WIB
MATARAM-Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara gratis di Kota Mataram diperpanjang. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang diteruskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram ke seluruh kelurahan dengan tembusan camat dan wali kota. Sedianya, layanan e-KTP secara gratis ini berakhir Desember ini. Tetapi, karena hingga saat ini peralatan perekaman dan pencetakan e-KTP di daerah belum datang, layanan e-KTP gratis ini kemudian diperpanjang.
Kepala Disdukcapil Kota Mataram H Ibrahim mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat dua poin yang perlu diperhatikan. ‘’Terhitung sejak 1 Januari 2013, pelayanan perekaman e-KTP dilaksanakan secara reguler dan tidak dipungut biaya. Hal itu untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman dan yang baru memasuki usia 17 tahun,’’ jelasnya pada wartawan, Selasa (18/12).
Baca Juga:
Poin berikutnya dalam SE tersebut adalah penduduk yang belum memiliki e-KTP masih diberi kesempatan menggunakan KTP non elektronik sampai 31 Oktober 2013 mendatang.
Baca Juga:
MATARAM-Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara gratis di Kota Mataram diperpanjang. Itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali