Layanan e-Samsat dan ERI Sudah Resmi Nih
Jumat, 10 November 2017 – 06:03 WIB

Anggota Lantas Polresta Depok saat menindak pelanggar lalu lintas saat Operasi Zebra di Jalan Margonda. Foto: Irwan/Radar Depok
Di bidang pengaduan masyarakat, kini masyarakat bisa menghubungi Call and Command Center, baik melalui nomor telepon 021-1500669 atau 9119.
Baca Juga:
Laporan masyarakat akan dibuka selama 24 jam dan akan segera diproses.
"Masyarakat bisa lapor kalau kecelakaan, ada petugas yang mau disuap, laporkan! Ada peristiwa misal ada orang pingsan, bisa hubungi Contact Center, nanti informasi akan masuk ke NTMC dan akan disampaikan ke regional. Mereka akan tangani di lapangan," tandas Tito. (tan/jpnn)
RI akan terintegrasi dengan CCTV dan mengambil gambar pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Mudik Lebaran, Polri Mulai Memberlakukan Contra Flow di Tol Cipali
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Mudik Lebaran 2025, Ada Diskon Tarif Tol 20 Persen Hingga Sistem One Way
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru