Layanan Informasi Polri Terkendala 'Bandwidth'
Luncurkan Akun Facebook dan Twitter
Jumat, 30 April 2010 – 20:30 WIB
JAKARTA - Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mulai berlaku Sabtu (1/5), membuat Mabes Polri mencoba untuk membuka diri, lebih transparan dalam memberikan akses informasi pelayanan mereka kepada publik. Sehubungan dengan itu, Jumat (30/4) siang, Mabes Polri meluncurkan akun publik di situs jejaring sosial Facebook dan Twitter. Ini dilakukan agar masyarakat bisa mengakses informasi dan mengadukan setiap keluhan mereka tentang pelayanan kepolisian. "Akses informasi merupakan hak setiap warga negara," tambah Irwasum Polri Komjen (Pol) Nanan Sukarna pula, dalam kesempatan yang sama. Terkait hal itu, dijelaskan pula bahwa selain jejaring sosial, Polri dalam hal ini juga telah menyiapkan portal, website dan akun email.
Hal itu seperti dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat siang. Dijelaskan Edward, ke depan masyarakat dapat bergabung dalam jejaring sosial itu dengan alamat Divhumaspolri. Meskipun demikian, menurut Edward pula, layanan terbaru ini memang masih memiliki halangan berarti dari segi kapasitas bandwidth yang terpasang, yang menyebabkan akses layanan menjadi agak lambat karena kapasitasnya hanya 256 MB. "(Ada) keterbatasan dalam mengakses, karena keterbatasan bandwidth," ujarnya.
Oleh karena itu pula, Edward mengaku telah meminta kepada Kapolri agar keterbatasan ini dapat dipenuhi dengan peningkatan kapasitas yang lebih besar. Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi layanan kepolisian lebih mudah. Apalagi katanya, dengan diberlakukannnya UU No 14 tahun 2008 tentang KIP ini, Polri dan instansi publik lainnya harus memberikan layanan informasi seluas mungkin kepada masyarakat, selama tak melanggar aturan hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mulai berlaku Sabtu (1/5), membuat Mabes Polri mencoba untuk membuka diri, lebih
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan